“Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh.”
(HR. Muslim)
Mari jadikan harta kita sebagai amal jariyah nan abadi dengan menginfakkan/mewakafkannya melalui wakaf sarana pendidikan seperti :
Perawatan Gedung Asrama RTQ (pengecatan, renovasi perbaikan2).
Pembaharuan Kasur, bantal dan Perbaikan Ranjang.
Pengadaan alat belajar semisal meja belajar, papan tulis, perawatan tv dakwah dll.
Pengadaan alat alat elektronik yang mesri di perbaharui untuk menunjang pembelajaran santri.